Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden Abad 2019 S.D. 2024

- Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk menginstruksikan kepala satuan pendidikan supaya memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 - 2024. Imbauan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan. Surat edaran ini diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2019.

“Kementerian Sekretariat Negara sudah mempublikasikan foto resmi Presiden dan Wapres RI kala 2019 s.d. 2024. Untuk itu, kami mengimbau terhadap kepala dinas pendidikan provinsi, dan kabupaten/kota untuk segera menyuruh kepala satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan Wapres di satuan pendidikan masing-masing,” pesan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, yang tertuang dalam surat edaran tersebut.


Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa gambar resmi Presiden dan Wapres mesti diposisikan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada lambang negara. Adapun ukuran foto resmi Presiden dan Wapres dengan lambang negara, mudah-mudahan diadaptasi dengan luas ruangan dan estetika (keindahan).

Sementara itu, untuk ruangan kelas, pemasangan foto Presiden dan Wapres memakai
  • Kеrtаѕ аrt саrtоn 260 grаm 4 wаrnа оffѕеt dаn 
  • ukurаn (A2) tіnggі 64,5 сm, lеbаr 48,6 сm, аtаu 
  • ukurаn (A3) tіnggі 42,5 сm, dаn lеbаr 32 сm. 
Selanjutnya, foto dibingkai atau dipigura dengan baik dan rapi. Adapun foto resmi Presiden dan Wapres bisa diunduh lewat laman Kementerian Sekretariat Negara (www.ѕеtnеg.gо.іd)

Mendikbud dalam surat edaran tersebut juga mengimbau biar kepala satuan pendidikan memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang tepat dengan luas ruangan, dan memasang foto pahlawan nasional, sertakata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati, dan membangkitkan semangat berguru akseptor ajar.

Terakhir, Mendikbud mengimbau agar semua satuan pendidikan dalam hal ini setiap kelas untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya pada setiap pagi di awal acara berguru mengajar (KBM), dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.

Surat edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2019 adalah implementasi dari aba-aba Menteri Sekretaris Negara lewat surat Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, tentang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden RI masa 2019 s.d 2024.*



Unduh Surat Edaran dі ѕіnі atau dі ѕіnі

Jakarta, 22 Oktober 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumbеr : Sіаrаn Pеrѕ BKLM, Nоmоr: 337/Sірrеѕ/A5.3/X/2019

Post a Comment for "Mendikbud Imbau Satuan Pendidikan Pasang Foto Presiden Dan Wakil Presiden Abad 2019 S.D. 2024"