Kebijakan Kemendikbud Di Kurun Pandemi
- GTK - Mеntеrі Pеndіdіkаn dаn Kеbudауааn (Mеndіkbud) Nаdіеm Anwаr Mаkаrіm bаrеng Mеntеrі Dаlаm Nеgеrі Muhаmmаd Tіtо Kаrnаvіаn mеlаkѕаnаkаn rараt kеrjаѕаmа (rаkоr) dеngаn ѕеluruh kераlа tеmраt untuk mеnеgаѕkаn kеbіjаkаn реmbеlаjаrаn dі kаlа Pаndеmі Cоvіd-19 tеrlаkѕаnа dеngаn bаіk dі tеmраt.
“Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah memprioritaskan kesehatan dan keamanan peserta asuh, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta memikirkan tumbuh kembang peserta asuh dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi Covid-19,” terperinci Mendikbud dalam rapat kerjasama (rakor) bareng Kepala Daerah seluruh Indonesia wacana Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara daring, Rabu (2/9/2020).

Pemerintah sudah mengeluarkan aneka macam kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti revisi surat keputusan bareng (SKB) Empat Menteri yang sudah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi dikala ini. Selain itu, sekolah diberi kelonggaran untuk memutuskan kurikulum yang cocok dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait kurikulum pada era darurat.
“Kemendikbud juga melaksanakan inisiatif menolong mengatasi hambatan yang dihadapi guru, orang renta, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan keperluan pembelajaran, aneka macam masukan dari para andal dan organisasi serta menimbang-nimbang evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan adaptasi terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau mampu melaksanakan pembelajaran tatap paras dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi tempat yang berada di zona oranye dan merah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari httр://соvіd19.gо.іd terdapat sekitar 48 persen peserta asuh masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen penerima asuh berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap tampang di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilaksanakan secara bertingkat mirip pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah mempunyai kewenangan sarat untuk memastikan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melaksanakan pembelajaran tatap tampang. “Bukan berarti dikala telah berada di zona hijau atau kuning, tempat atau sekolah wajib mulai tatap tampang kembali ya,” Mendikbud menunjukan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun tempat sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemerintah Daerah dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap tampang, keputusan terakhir ada di orang wangi tanah. Apabila orang bau tanah tidak membolehkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap paras , maka anaknya tetap melanjutkan mencar ilmu dari rumah. “Pembelajaran tatap wajah di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap tampang satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara berbarengan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan usulanrisiko kesehatan yang tidak bertentangan untuk golongan umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD bisa mengawali pembelajaran tatap wajah paling cepat dua bulan sehabis jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan usulanbahwa pembelajaran praktik yakni keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta bimbing SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi akan selalu dilaksanakan untuk mengutamakan kesehatan dan keamanan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mengawasi tingkat risiko Covid-19 di kawasan,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak kondusif, terdapat kasus terkonfirmasi faktual Covid-19, atau tingkat risiko tempat berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Sejak Maret 2020, Kemendikbud sudah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menawarkan inisiatif dan solusi di periode pandemi Covid-19. Pada bulan Maret, terdapat peniadaan cobaan nasional, ujian sekolah tidak butuhmengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian mampu memakai nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, prosedur PPDB tidak menghimpun siswa dan orang anyir tanah, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
Bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud melaksanakan penyediaan kuota gratis, realokasi budget Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan PTS, realokasi budget Kebudayaan Rp 70 M untuk acara Belajar dari Rumah lewat TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran gaji guru, serta pembelajaran daring.
Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud memberikan pinjaman Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan cuma sekolah negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan Sekolah Dasar.
Kemendikbud juga akan memperlihatkan tunjangan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September s.d. Desember 2020). Besaran sumbangan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan mesti melengkapi nomor telepon seluler (handphone) peserta didik yang aktif lewat aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
“Kemendikbud juga melaksanakan inisiatif menolong mengatasi hambatan yang dihadapi guru, orang renta, dan anak selama pembelajaran jarak jauh,” tutur Mendikbud.
Mempertimbangkan keperluan pembelajaran, aneka macam masukan dari para andal dan organisasi serta menimbang-nimbang evaluasi implementasi SKB Empat Menteri, Pemerintah melakukan adaptasi terkait pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau mampu melaksanakan pembelajaran tatap paras dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Bagi tempat yang berada di zona oranye dan merah tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap paras di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Berdasarkan data per 23 Agustus 2020 dari httр://соvіd19.gо.іd terdapat sekitar 48 persen peserta asuh masih berada di zona merah dan oranye. Sementara itu, sekitar 52 persen penerima asuh berada di zona kuning dan hijau.
Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap tampang di zona kuning dan hijau, kata Mendikbud, tetap dilaksanakan secara bertingkat mirip pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah mempunyai kewenangan sarat untuk memastikan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melaksanakan pembelajaran tatap tampang. “Bukan berarti dikala telah berada di zona hijau atau kuning, tempat atau sekolah wajib mulai tatap tampang kembali ya,” Mendikbud menunjukan.
Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun tempat sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemerintah Daerah dan sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap tampang, keputusan terakhir ada di orang wangi tanah. Apabila orang bau tanah tidak membolehkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap paras , maka anaknya tetap melanjutkan mencar ilmu dari rumah. “Pembelajaran tatap wajah di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan,” tegas Mendikbud.
Tahapan pembelajaran tatap tampang satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam revisi SKB Empat Menteri dilakukan secara berbarengan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan usulanrisiko kesehatan yang tidak bertentangan untuk golongan umur pada dua jenjang tersebut. Sementara itu untuk PAUD bisa mengawali pembelajaran tatap wajah paling cepat dua bulan sehabis jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Selain itu, dengan usulanbahwa pembelajaran praktik yakni keahlian inti SMK, pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta bimbing SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
“Evaluasi akan selalu dilaksanakan untuk mengutamakan kesehatan dan keamanan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 untuk mengawasi tingkat risiko Covid-19 di kawasan,” imbuh Mendikbud.
“Apabila terindikasi dalam kondisi tidak kondusif, terdapat kasus terkonfirmasi faktual Covid-19, atau tingkat risiko tempat berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” tegas Mendikbud.
Sejak Maret 2020, Kemendikbud sudah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menawarkan inisiatif dan solusi di periode pandemi Covid-19. Pada bulan Maret, terdapat peniadaan cobaan nasional, ujian sekolah tidak butuhmengukur ketuntasan kurikulum, sekolah yang belum melaksanakan ujian mampu memakai nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa, prosedur PPDB tidak menghimpun siswa dan orang anyir tanah, PPDB jalur prestasi berdasarkan akumulasi nilai rapor dan prestasi lain.
Bulan Maret s.d. April 2020, Kemendikbud melaksanakan penyediaan kuota gratis, realokasi budget Pendidikan Tinggi sebesar Rp 405 M untuk Rumah Sakit Pendidikan Perguruan Tinggi Neger dan PTS, realokasi budget Kebudayaan Rp 70 M untuk acara Belajar dari Rumah lewat TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran gaji guru, serta pembelajaran daring.
Bulan Mei s.d. Juni 2020, Kemendikbud memberikan pinjaman Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan cuma sekolah negeri). Pada bulan Juli s.d. Agustus 2020, sekolah di zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksanakan pembukaan kembali, zona lain masih dilarang, peluncuran kurikulum dalam kondisi khusus, dan Pemberian modul pembelajaran bagi PAUD dan Sekolah Dasar.
Kemendikbud juga akan memperlihatkan tunjangan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September s.d. Desember 2020). Besaran sumbangan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kepala satuan pendidikan mesti melengkapi nomor telepon seluler (handphone) peserta didik yang aktif lewat aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.
ѕumbеr httрѕ://gtk.kеmdіkbud.gо.іd/rеаd-nеwѕ/kеbіjаkаn-kеmеndіkbud-dі-еrа-раndеmі
Post a Comment for "Kebijakan Kemendikbud Di Kurun Pandemi"